Definisi NUPTK Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang
Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik
PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka
yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data
yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi
maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Informasi lebih jelasnya silahkan KLIK DISINI
Semoga informasi ini bermanfaat terimakasih...
No comments:
Post a Comment