Jakarta (Dikdasmen) : Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme
penerbitan dan penonaktifan NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi GTK (Guru dan Tenaga
Kependidikan) dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK
di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag mengunakan aplikasi SIMPATIKA.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK :
semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan ibu Guru dan Tenaga Kependidikan, salam terimakasih....
silahkan comen apabila ada pertanyaan-pertanyaan di bawah ini....oce...............
informasinya kurang detail pak. kasih link sumbernya jg dong
ReplyDeletesumber informasi tersebut dari : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/
ReplyDelete