Bapak dan ibu saya akan berbagi informasi bahwa Sehubungan
dengan akan adanya mekanisme verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan
surat edaran nomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan penanggungjawab pengelola
verval data GTK dan NUPTK, oleh sebab itu Bapak dan ibu kepala sekolah seluruh
indonesia perluh mengangkat dan menugaskan operator yang mengelola verval data
GTK dan NUPTK serta bertanggungjawab mengenai data GTK dan NUPTK tersebut.
Untuk contoh surat penugasan operator
yang mengelola verval data GTK dan NUPTK silahkan download disini : contoh surat penugasan operator yang mengelola verval data GTK dan NUPTK
Untuk isi lengkap surat edaran Kemendikbud nomor
029/A/LL/2016 tentang penunjukan penanggungjawab pengelola verval data GTK dan
NUPTK tersebut, yang terhormat ditunjukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di
Indonesia selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai tindak lanjut dari surat
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang
mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Sebagai kelengkapan operasional
dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai
pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, maka dimohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan
sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus
mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan
meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Setelah memiliki akun, pengelola
data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan
alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, maka
pendaftaran akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling
lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian saudara dan kerjasama
yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
Silahkan Bapak dan ibu download selengkapnya
surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, disini : Surat Edaran Lengkap tentang penunjukan penanggungjawab pengelola verval data GTK dan NUPTK
Sumber informasi : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih......
No comments:
Post a Comment