Selamat Datang Di Blog SMP Negeri 2 Susukan Kabupaten Cirebon, Terimakasih Sudah Berkunjung Semoga Informasi Yang Ada Bermanfaat Bagi Kita Semua

Tuesday, January 12, 2016

PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA VERVAL DATA GTK DAN NUPTK TAHUN 2016

Bapak dan ibu saya akan berbagi informasi bahwa Sehubungan dengan akan adanya mekanisme verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan penanggungjawab pengelola verval data GTK dan NUPTK, oleh sebab itu Bapak dan ibu kepala sekolah seluruh indonesia perluh mengangkat dan menugaskan operator yang mengelola verval data GTK dan NUPTK serta bertanggungjawab mengenai data GTK dan NUPTK tersebut.
Untuk contoh surat penugasan operator yang mengelola verval data GTK dan NUPTK silahkan download disini : contoh surat penugasan operator yang mengelola verval data GTK dan NUPTK
Untuk  isi lengkap surat edaran Kemendikbud nomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan penanggungjawab pengelola verval data GTK dan NUPTK tersebut, yang terhormat ditunjukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, maka pendaftaran akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Bapak dan ibu download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, disini : Surat Edaran Lengkap tentang penunjukan penanggungjawab pengelola verval data GTK dan NUPTK

 Sumber informasi : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih......

No comments:

Post a Comment