Selamat Datang Di Blog SMP Negeri 2 Susukan Kabupaten Cirebon, Terimakasih Sudah Berkunjung Semoga Informasi Yang Ada Bermanfaat Bagi Kita Semua

Saturday, January 16, 2016

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016

Penyaluran Aneka Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016.
Bapak dan ibu Guru di tahun 2016 ini pemerintah akan menyalurkan tunjangan profesi guru. Aneka Tunjangan profesi guru tersebut meliputi tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan kualifikasi bagi guru yang sedang melanjutkan kuliah, tunjangan fungsional guru. Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. 
Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Adapun isi surat edarannya :


Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
  1. Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
  2. Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Demikian Surat edaran ini kami sampaikan

Silahkan download surat edarannya : Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016
sumber informasi : Tagor Alamsyah Harahap

No comments:

Post a Comment